Nama :Suci
Hanifa
NIM :1111046100021
Kelas :2a
Konsentrasi :Perbankan
Syariah
Ayat-ayat Transaksi (akad) Bisnis
Akad
secara bahasa berarti perjanjian atau persetujuan. Dapat juga diartikan tali
pengikat karena terdapat ikatan antara orang yang berakad. Kemudian secara
istilah akad berarti segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan
keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan
gadai.
Dan
berikut beberapa ayat yang membahas tentang akad, baik itu akad manusia dengan
tuhan atau dengan manusia lainnya.
QS. Al-Baqoroh 282-283
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
LäêZt#ys?
AûøïyÎ/
#n<Î)
9@y_r&
wK|¡B
çnqç7çFò2$$sù
4
=çGõ3uø9ur
öNä3uZ÷/
7=Ï?$2
ÉAôyèø9$$Î/
4
wur
z>ù't
ë=Ï?%x.
br&
|=çFõ3t
$yJ2
çmyJ¯=tã
ª!$#
4
ó=çGò6uù=sù
È@Î=ôJãø9ur
Ï%©!$#
Ïmøn=tã
,ysø9$#
È,Guø9ur
©!$#
¼çm/u
wur
ó§yö7t
çm÷ZÏB
$\«øx©
4
bÎ*sù
tb%x.
Ï%©!$#
Ïmøn=tã
,ysø9$#
$·gÏÿy
÷rr&
$¸ÿÏè|Ê
÷rr&
w
ßìÏÜtGó¡o
br&
¨@ÏJã
uqèd
ö@Î=ôJãù=sù
¼çmÏ9ur
ÉAôyèø9$$Î/
4
(#rßÎhô±tFó$#ur
ÈûøïyÍky
`ÏB
öNà6Ï9%y`Íh
(
bÎ*sù
öN©9
$tRqä3t
Èû÷ün=ã_u
×@ã_tsù
Èb$s?r&zöD$#ur
`£JÏB
tböq|Êös?
z`ÏB
Ïä!#ypk¶9$#
br&
¨@ÅÒs?
$yJßg1y÷nÎ)
tÅe2xçFsù
$yJßg1y÷nÎ)
3t÷zW{$#
4
wur
z>ù't
âä!#ypk¶9$#
#sÎ)
$tB
(#qããß
4
wur
(#þqßJt«ó¡s?
br&
çnqç7çFõ3s?
#·Éó|¹
÷rr&
#·Î72
#n<Î)
¾Ï&Î#y_r&
4
öNä3Ï9ºs
äÝ|¡ø%r&
yZÏã
«!$#
ãPuqø%r&ur
Íoy»pk¤¶=Ï9
#oT÷r&ur
wr&
(#þqç/$s?ös?
(
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»yfÏ?
ZouÅÑ%tn
$ygtRrãÏè?
öNà6oY÷t/
}§øn=sù
ö/ä3øn=tæ
îy$uZã_
wr&
$ydqç7çFõ3s?
3
(#ÿrßÎgô©r&ur
#sÎ)
óOçF÷èt$t6s?
4
wur
§!$Òã
Ò=Ï?%x.
wur
ÓÎgx©
4
bÎ)ur
(#qè=yèøÿs?
¼çm¯RÎ*sù
8-qÝ¡èù
öNà6Î/
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(
ãNà6ßJÏk=yèãur
ª!$#
3
ª!$#ur
Èe@à6Î/
>äóÓx«
ÒOÎ=tæ
ÇËÑËÈ
*
bÎ)ur
óOçFZä.
4n?tã
9xÿy
öNs9ur
(#rßÉfs?
$Y6Ï?%x.
Ö`»ydÌsù
×p|Êqç7ø)¨B
(
÷bÎ*sù
z`ÏBr&
Nä3àÒ÷èt/
$VÒ÷èt/
Ïjxsãù=sù
Ï%©!$#
z`ÏJè?øt$#
¼çmtFuZ»tBr&
È,Guø9ur
©!$#
¼çm/u
3
wur
(#qßJçGõ3s?
noy»yg¤±9$#
4
`tBur
$ygôJçGò6t
ÿ¼çm¯RÎ*sù
ÖNÏO#uä
¼çmç6ù=s%
3
ª!$#ur
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÒOÎ=tæ
ÇËÑÌÈ
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang
piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[180] barang tanggungan (borg) itu diadakan bila
satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Ayat ini
merupakan Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an maka banyak sekali makna yang terkandung
dalam ayat ini. Namun pada tulisan ini saya hanya akan membahas sebagian makna
yang terkandung dalm ayat ini.
Kandungan
pertama mengenai utang piutang, pada ayat ini disebutkan bahwa allah SWT
perintahkan kepada orang –orang mu`min ketika berhutang atau bermu`amalat
hendaklah mencatat transaksi tersebut agar ketika salah seorang melupakan
transaksi tersebut masih terdapat catatannya. Dengan pencatatan pula kesaksian dapat
dinyatakan lebih kuat, karena ada bukti yang lebih nyata. Namun meskipun begitu
ada juga aturan yang harus dipakai dala pencatatannya, salah satunya harus
mencatat sesuai denagn apa yang terjadi dan sesuai kesepakatan yang ada.
Dan apabila
seseorang diberi amanah untuk mencatat maka ia tidak boleh menolaknya. Dan hal itu
dapat dianggap sedekah karena sedekah tidak harus berbentuk harta tapi bisa
pula berbentuk jasa.
Selain bukti
melalui tulisan Allah SWT juga mewajibkan saksi dalam bermu`amalat. Persaksian ini
hanya dalam masalah harta dan yang bersangkutan dengannya. Yakni dengan
menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, dan ketika akan diganti dengan perempuan
maka 2 orang perempuan disetarakan dengan satu orang laki-laki. Syarat saksi
selanjutnya juga harus saksi yang diridhoi dan adil. Ketika diminta untuk
bersaksi kita punya hak untuk menolak tetapi jika kita telah bersaksi maka
harus memberikan keterangan dan ketika telah menjadi saksi maka janganlah
mangkir atau jemu untuk menjadi saksi. Bahkan Allah SWT melarang saksi dan
pencatat memberikan kesulitan atau catatan dan kesaksian yang berbeda dengan
kenyataan aslinya. Dan apabila hal ini trrjadi maka orang tersebut telah
fasiq.dan Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu bertaqwa pada Allah SWT. karena
Allah SWT mengawasi segala perbuatan yang kita lakukan.
Pencatatan ini
hanya berlaku untuk muamalat yang bersifat hutang, ketika ia dibayar dengan
tunai maka tidak diharuskan adanya pencatatan.
Namun apabila
pencatatan tak dapat dilakukan karena perjalanan misalnya maka, jaminan bisa
menjadi pengganti dari pencatatan tersebut. Dan pemberian jaminan ini disebut
dengan gadai, dari ayat ini seolah-olah kita menangkap bahwa gadai hanya bisa
dilakukan ketika seseorang dalam perjalalan namun tak begitu maksudnya.
Dikatakan perjalanan karena pada saat itu banyak yang melakukan perjalanan.
Dalam hal ini tidak hanya mengenai tulisan dan saksi tapi juga amanah dan timbal
balik
QS. Al ma’idah: 1
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.
[388] Aqad (perjanjian) mencakup:
janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam
pergaulan sesamanya.
Ayat ini dimulai dengan tuntutan kepada orang-orang mukmin untuk
menunaikan akadnya. Akad yang dimaksud ada 3, yakni:
·
Akad manusia dengan tuhannya.
Contoh: Rukun iman dan islam
·
Akad manusia dengan manusia yang lainnya.
Contoh: Jual-beli, pernikahan, perceraian dll
·
Akad manusia denagn dirinya sendiri.
Contoh: Nadzar
Dalam Al-Qur`an
bahkan ditekankan bahwa pemenuhan akad lebih baik jika lebih dari yang
seharusnya. Dan mengecam bagi yang menyia-nyiakannya. Itu karena rasa aman dan
bahagia manusia tak akan terpenuhi kecuali dengan memenuhi ikatan-ikatan
perjanjian tersebut.
Ayat ini secara
singkat berbicara tentang kewajiban menepati perjanjian, melarang melanggarnya,
menghalalkan secara umum, kemudian mengecualikan setelah pengecualian, kemudian
menjelaskan tentang kekuasaan Allah SWT dan hikmah kebijaksanaan-Nya.
QS. Al-israa: 39
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& 4 (#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ ( ¨bÎ) yôgyèø9$# c%x. Zwqä«ó¡tB ÇÌÍÈ
34. Dan janganlah kamu mendekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan
penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Dalam Ayat ini ditegaskan bahwa dilarang menggunakan harta anak yatim
kecuali untuk melestarikannya atau memberikan kemaslahatan bagi mereka. Dan
perintah untuk memenuhi janji akad yang telah dilakukan dengan orang lain dan
transaksi lainnya yang telah ditandatangani sebelumnya, karena janji dan transaksi
itu keduanya menuntut pelakunya untuk memenuhi ketentuan-ketentuannya. Dan setelah
itu pelaku akan diminta pertanggung jawabannya atas apa yang telah ia akadkan.
Maka tak diperkenankan untuk melebihkan dan menerangkan akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar