Kamis, 14 Juni 2012

Tafsir Ayat Ekonomi


Nama              : Suci Hanifa
NIM                 : 1111046100021
Kelas               : 2a
Konsentrasi   : Perbankan Syariah
Ayat Etika Produksi dan Konsumsi
Dalam perekonomian produksi dan konsumsi adalah unsur-unsur penting. Maka perlu ada etika dalam pengelolaan produksi dan konsumsi, hal ini juga dijelaskan dalam alqur’an. Namun sebelum membahas etika produksi dan konsumsi menurut Al-quran alangkah baik jika kita mengetahui pengertian produksi dan konsumsi itu sendiri. Produksi adalah suatu proses kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal, modal, tanah) dalam waktu tertentu. Sedangkan konsumsi adalah proses pemanfaatan hasil produksi.
QS. Al-jumu’ah :10
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
10.  Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Ayat ini merupakan seruan yang ditunjukan bagi kaum muslim untuk meninggalkan berbagai aktifitasnya beberapa saat pada hari jum’at ( untuk melaksanakan shalat jum’at ). Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.
Larangan melakukan jual beli menurut ulama;
1.      Imam malik : mengandung makna batalnya serta keharusan membatalkan jual beli jika dilakukan pada saat imam berkhutbah dan saat shalat dilaksanakan.
2.      Imam syafi’i : ayat tersebut tidak mengandung makna keharusan membatalkan jual beli akan tetapi menegaskan atas keharamannya.
Ayat di atas di tunjukan kepada orang – orang yang beriman. Istilah ini mencangkup pria dan wanita, baik yang bermukim maupun yang musyafir. Namun ada hadis yang menjelaskan siapa yang dimaksud ayat ini.
Rasulullah SAW bersabda :“ ( shalat ) jum’at adalah keharusan yang wajib bagi setiap umat muslim ( di laksanakan ) dengan berjama’ah, kecuali terhadap empat kelompok, yaitu : Hamba sahaya, wanita, anak – anak, dan orang sakit. ( H.R Abu Daud melalui Thariq Ibnu Syihab ).
Walaupun hadis ini hanya mengecualikan kepada kelompok yang empat itu dari kewajiban shalat jum’at akan tetapi tidak melarang mereka. Jika dari keempat kelompok yang dikecualikan itu melakukan shalat jum’at, maka shalatnya sah dan tidak lagi wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Perintah betebaran di bumi untuk mencari sebagian dari karunianya pada ayat -ayat di atas bukanlah perintah wajib. Dalam kaidah ulama – ulama menyatakan : “ apabila ada perintah yang bersifat wajib, lalu di susul dengan perintah sesudahnya, maka yang kedua itu hanya mengisyaratkan bolehnya hal tersebut dilakukan”. Ayat yang memerintahkan orang – orang beriman untuk shalat jum’at merupakan perintah yang bersifat wajib, dengan demikian perintah betebaran bukanlah perintah wajib.
Adapun etika produksi yang terkandung dalam ayat ini ialah:
-          Bekerja merupakan sesuatu yang dianjurkan akan tetapi kita sebagai manusia tidak boleh meninggalkan kewajiban kita sebagai hamba Allah.
-          Barang yang di produksi harus baik dan halal menurut pandangan hukum Negara maupun hukum syara’

            QS. Al-Maidah : 87-88
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
87.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
88.  Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Menurut beberapa Ulama ayat ini turun karena hal-hal berikut:
·         Ibnu murdawaih telah meriwayatkan melalui jalur al – aufi dari ibnu abbas. Di dalam kitab shahihhaini disebutkan dari siit aisyah r.a. bahwa pernah ada segolongan orang dari golongan sahabat rasulullah Saw. Bertanya pada istri –istri nabi tentang amal perbuatan nabi yang bersifat pribadi.bahwa dari sebagian sahabat itu ada yang menyangkal, “kalau aku tidak memekan daging”. sebagian yang lain mengatakan “ aku tidak mengawini wanita.” Dan sebagian yang lain mengatakan “ aku tidak tidur di atas kasur “ ketika hal itu sampai kepada nabi maka beliau besabda:
“ apakah gerangan yang di alami oleh kaum, seseorang dari mereka mengatakan anu dan anu, tetapi aku puasa, berbuka, tidur, bangun, makan daging, dan kawin menikah dengan wanita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah    (tuntunan ) ku, maka dia bukan dari golonganku. ( H.R bukhari – muslim )
·         At – thabari dan Al – wahidi meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kedatangan seseorang kepada nabi Saw sambil berkata “kalau saya memakan daging, lalu saya akan mendatangi wanita – wanita maka saya mengharamkan atas diri saya daging… “ ayat ini diturunkan untuk meluruskan pandangan itu.
Allah SWT melarang hamba-Nya yang mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk hamba-Nya. Allah telah berikan kemudahan kepada hamba-Nya dengan menghalalkannya namun dengan mudah manusia mengharamkan apa yang telah halal tersebut. Ayat ini turun juga karena terdapat sahabat nabi yang mengharamkan untuk dirinya sendiri apa yang telah Allah halalkan baginya. Maka Rasul secara tegas menolak hal tersebut walau bagaimanapun nabi juga merupakan manusia maka nabi menjalankan apa yang dihalalkan baginya seperti tidur dan menikah sesuai dengan hadits diatas. Dan  itu merupakan hal yang Allah SWT halalkan bagi manusia. Ketika akan membatasi diri maka jangan melampaui batas dalam mengharamkan sesuatu atau dapat pula diartikan ketika tidak mengharamkan sesuatu maka, dalam pemanfaatannya juga tidak berlebihan atau melampaui batas karena sesungguhnya yang berada dipertengahan itu lebih baik yakni tidak kekurangan juga tidak berlebihan.
Dan untuk pencapaian terhadap yang halal maka gunakanlah jalan yang baik, jalan yang diridhai Allah dan tidak menggunakan jalan yang menentang Allah selama beriman kepada Allah SWT.
. Q.S An – nahl : 14
uqèdur Ï%©!$# t¤y tóst7ø9$# (#qè=à2ù'tGÏ9 çm÷ZÏB $VJóss9 $wƒÌsÛ (#qã_̍÷tGó¡n@ur çm÷YÏB ZpuŠù=Ïm $ygtRqÝ¡t6ù=s? ts?ur šù=àÿø9$# tÅz#uqtB ÏmŠÏù (#qäótFö7tFÏ9ur ÆÏB ¾Ï&Î#ôÒsù öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±s? ÇÊÍÈ
14.  Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan dari padanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
Di dalam ayat ini Allah Swt. Telah menyebutkan diantara nikmatnya yang telah dikaruniakan kepada hambanya yaitu :
a.       Penaklukan lautan agar memudahkan manusia untuk mengarunginya
b.      Menghasilkan daging – daging hewan laut yang segar sehingga dapat dikonsumsi
c.       Menciptakan mutiara untuk dapat dijadikan perhiasan
d.      Dan berbagai manfaat lain yang terdapat pada lautan.
Adapun hikmah dari penaklukan lautan bagi manusia:
a.       Agar manusia dapat memanfaatkannya dengan baik
b.      Agar manusia dapat bersungguh – sungguh dalam mencari rezeki
c.       Agar manusia senantiasa bersyukur dengan segala yang telah Allah SWT berikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar