Nama : Suci Hanifa
NIM : 1111046100021
Kelas : 2a
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Ayat Etika Produksi dan Konsumsi
Dalam perekonomian produksi dan konsumsi adalah unsur-unsur penting.
Maka perlu ada etika dalam pengelolaan produksi dan konsumsi, hal ini juga
dijelaskan dalam alqur’an. Namun sebelum membahas etika produksi dan konsumsi
menurut Al-quran alangkah baik jika kita mengetahui pengertian produksi dan konsumsi
itu sendiri. Produksi adalah suatu proses kegiatan-kegiatan ekonomi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal,
modal, tanah) dalam waktu tertentu. Sedangkan konsumsi adalah proses
pemanfaatan hasil produksi.
QS. Al-jumu’ah :10
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
10.
Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.
Ayat ini merupakan seruan yang ditunjukan bagi kaum muslim untuk
meninggalkan berbagai aktifitasnya beberapa saat pada hari jum’at ( untuk
melaksanakan shalat jum’at ). Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan
muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi
panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.
Larangan
melakukan jual beli menurut ulama;
1.
Imam malik :
mengandung makna batalnya serta keharusan membatalkan jual beli jika dilakukan
pada saat imam berkhutbah dan saat shalat dilaksanakan.
2.
Imam syafi’i :
ayat tersebut tidak mengandung makna keharusan membatalkan jual beli akan
tetapi menegaskan atas keharamannya.
Ayat di atas
di tunjukan kepada orang – orang yang beriman. Istilah ini mencangkup pria dan
wanita, baik yang bermukim maupun yang musyafir. Namun ada hadis yang
menjelaskan siapa yang dimaksud ayat ini.
Rasulullah SAW
bersabda :“ ( shalat ) jum’at adalah keharusan yang wajib bagi setiap umat
muslim ( di laksanakan ) dengan berjama’ah, kecuali terhadap empat kelompok,
yaitu : Hamba sahaya, wanita, anak – anak, dan orang sakit. ( H.R Abu Daud
melalui Thariq Ibnu Syihab ).
Walaupun hadis
ini hanya mengecualikan kepada kelompok yang empat itu dari kewajiban shalat
jum’at akan tetapi tidak melarang mereka. Jika dari keempat kelompok yang
dikecualikan itu melakukan shalat jum’at, maka shalatnya sah dan tidak lagi
wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Perintah
betebaran di bumi untuk mencari sebagian dari karunianya pada ayat -ayat di
atas bukanlah perintah wajib. Dalam kaidah ulama – ulama menyatakan : “ apabila
ada perintah yang bersifat wajib, lalu di susul dengan perintah sesudahnya,
maka yang kedua itu hanya mengisyaratkan bolehnya hal tersebut dilakukan”. Ayat
yang memerintahkan orang – orang beriman untuk shalat jum’at merupakan perintah
yang bersifat wajib, dengan demikian perintah betebaran bukanlah perintah
wajib.
Adapun etika
produksi yang terkandung dalam ayat ini ialah:
-
Bekerja
merupakan sesuatu yang dianjurkan akan tetapi kita sebagai manusia tidak boleh
meninggalkan kewajiban kita sebagai hamba Allah.
-
Barang yang di
produksi harus baik dan halal menurut pandangan hukum Negara maupun hukum
syara’
QS. Al-Maidah : 87-88
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ (#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ cqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
87.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik
yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
88. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya.
Menurut
beberapa Ulama ayat ini turun karena hal-hal berikut:
·
Ibnu murdawaih
telah meriwayatkan melalui jalur al – aufi dari ibnu abbas. Di dalam kitab
shahihhaini disebutkan dari siit aisyah r.a. bahwa pernah ada segolongan orang
dari golongan sahabat rasulullah Saw. Bertanya pada istri –istri nabi tentang
amal perbuatan nabi yang bersifat pribadi.bahwa dari sebagian sahabat itu ada
yang menyangkal, “kalau aku tidak memekan daging”. sebagian yang lain
mengatakan “ aku tidak mengawini wanita.” Dan sebagian yang lain mengatakan “
aku tidak tidur di atas kasur “ ketika hal itu sampai kepada nabi maka beliau
besabda:
“ apakah
gerangan yang di alami oleh kaum, seseorang dari mereka mengatakan anu dan anu,
tetapi aku puasa, berbuka, tidur, bangun, makan daging, dan kawin menikah
dengan wanita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah (tuntunan ) ku, maka dia bukan dari
golonganku. ( H.R bukhari – muslim )
·
At – thabari
dan Al – wahidi meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kedatangan
seseorang kepada nabi Saw sambil berkata “kalau saya memakan daging, lalu saya
akan mendatangi wanita – wanita maka saya mengharamkan atas diri saya daging… “
ayat ini diturunkan untuk meluruskan pandangan itu.
Allah SWT
melarang hamba-Nya yang mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk
hamba-Nya. Allah telah berikan kemudahan kepada hamba-Nya dengan menghalalkannya
namun dengan mudah manusia mengharamkan apa yang telah halal tersebut. Ayat ini
turun juga karena terdapat sahabat nabi yang mengharamkan untuk dirinya sendiri
apa yang telah Allah halalkan baginya. Maka Rasul secara tegas menolak hal
tersebut walau bagaimanapun nabi juga merupakan manusia maka nabi menjalankan
apa yang dihalalkan baginya seperti tidur dan menikah sesuai dengan hadits
diatas. Dan itu merupakan hal yang Allah
SWT halalkan bagi manusia. Ketika akan membatasi diri maka jangan melampaui
batas dalam mengharamkan sesuatu atau dapat pula diartikan ketika tidak
mengharamkan sesuatu maka, dalam pemanfaatannya juga tidak berlebihan atau
melampaui batas karena sesungguhnya yang berada dipertengahan itu lebih baik
yakni tidak kekurangan juga tidak berlebihan.
Dan untuk
pencapaian terhadap yang halal maka gunakanlah jalan yang baik, jalan yang
diridhai Allah dan tidak menggunakan jalan yang menentang Allah selama beriman
kepada Allah SWT.
. Q.S An – nahl : 14
uqèdur Ï%©!$# t¤y tóst7ø9$# (#qè=à2ù'tGÏ9 çm÷ZÏB $VJóss9 $wÌsÛ (#qã_Ì÷tGó¡n@ur çm÷YÏB Zpuù=Ïm $ygtRqÝ¡t6ù=s? ts?ur ù=àÿø9$# tÅz#uqtB ÏmÏù (#qäótFö7tFÏ9ur ÆÏB ¾Ï&Î#ôÒsù öNà6¯=yès9ur crãä3ô±s? ÇÊÍÈ
14. Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan dari padanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
Di dalam ayat
ini Allah Swt. Telah menyebutkan diantara nikmatnya yang telah dikaruniakan
kepada hambanya yaitu :
a.
Penaklukan
lautan agar memudahkan manusia untuk mengarunginya
b.
Menghasilkan
daging – daging hewan laut yang segar sehingga dapat dikonsumsi
c.
Menciptakan
mutiara untuk dapat dijadikan perhiasan
d.
Dan berbagai
manfaat lain yang terdapat pada lautan.
Adapun hikmah
dari penaklukan lautan bagi manusia:
a.
Agar manusia
dapat memanfaatkannya dengan baik
b.
Agar manusia
dapat bersungguh – sungguh dalam mencari rezeki
c.
Agar manusia
senantiasa bersyukur dengan segala yang telah Allah SWT berikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar