BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal
pada dasarnya merupakan suatu proses yang sangat panjang. Agama Islam telah
menerapkan dasar prinsip syariah dalam industri keuangan melalui kaidah
muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia yang
didalamnya terdapat hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Perkembangan
selanjutnya banyak dari negara Islam yang telah bebas dari penjajahan dan
generasi muda Islam yang semakin terdidik maka ajaran Islam meraih kebangkitan
kembali pada masa 1960-an karena cendikiawan-cendikiawan muslim dari berbagai
negara mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa dalam
industri keuangan sehingga dapat memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam
dalam industri keuangannya.
Di era globalisasi
ini salah satu industri keuangan yang berkembang pesat di suatu negara adalah
pasar modal. Pasar modal sebagai alternatif
pendanaan bagi pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu
sarana investasi bagi pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar
modal yang yang menggunakan prinsip-prinsip syariah di dukung oleh perkembangan
industri Perbankan Syariah. Adapun negara pertama yang pertama kali mengimplementasikan
prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Yordania dan Pakistan karena kedua
negara tersebut telah menyusun dasar hukum
penerbitan obligasi syariah.
Indonesia sebagai
negara berkembang juga mengalami perkembangan dalam industri keuangan meskipun
dibanding negara ASEAN lainnya Indonesia merupakan negara yang perkembangan
ekonominya belum begitu mapan. Kegiatan di sektor pasar modal Indonesia memang
berkembang sangat pesat meskipun sempat
mengalami pembekuan pada tahun 1956 karena Perang Dunia I dan II. Pasar modal
baru dibuka kembali pada tahun 1977 setelah pencanangan orde pembangunan.[1]
Karena gencarnya pemerintah melakukan pembangunan keberadaan pasar modal kian
dirasakan sebagai suatu kebutuhan. Dan dengan pengaktifan kembali pasar modal
diharapkan mampu memnggerakan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan sekaligus pemerataan ekonomi. Hingga mencapai puncaknya pada tahun
awal 1990-an.
Kalangan
pengembang pasar modal menyadari bahwa potensi penghimpunan dana dari umat
islam cukup besar maka Bapepam meluncurkan pasar modal syariah pada tanggal 14-15
Maret 2003.
Adanya pasar modal
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah tidak menjamin adanya keabsahan bahwa
mekanisme yang digunakan telah bersesuaian dengan prinsip syariah. Salah satu
yang menjadi perbedaan mendasar antara pasar modal dengan pasar modal syariah
adalah perusahaan yang termasuk dalam pasar modal bukanlah perusahaan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya dalam pasar
modal perusahaan yang tergabung tidak semua berbasis prinsip syariah. Dan
bagaimana penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan pasar modal
syariah saat ini.
B.
Rumusan Masalah
Selain masalah itu
masih banyak masalah lain, maka untuk membatasi masalah yang akan dibahas
disusunlah makalah sesuai dengan perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan
Pasar Modal dan Landasan
Hukumnya?
2.
Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah?
3.
Apakah perbedaaan antara
pasar modal dan pasar modal syariah?
4.
Bagaimana Parktik pasar
modal dan pasar modal syariah?
5.
Bagaimana kritik mengenai
mekanisme pasar modal syariah?
Demikian
beberapa pertanyaan untuk membatasi pembahasan makalah mengenai mekanisme Pasar
Modal dan isu-isu yang terkait pasar modal Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal dan Landasan hukumya
Pasar Modal adalah
sarana yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang
kekurangan dana (deficit fund),
dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.[2]
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar
Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antra para investor dengan perusahaan
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka
panjang.
Menurut Warkum
Sumitro, Pasar Modal merupakan salah satu sarana untuk melakukan kegiatan
investasi. Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya
penjual dan pembeli dengan objek yang diperjualbelikan adalah hak dan
kepemilikan perusahaan dan surat penyataan utang perusahaan.[3]
Pembahasan umum
mengenai Pasar Modal dengan tegas terkandung di Undang-Undang No 8 Tahun 1995,
Undang-Undang tersebut berisi lengkap mengenai pengertian beserta berbagai hal
yang terkait dengan Pasar Modal seperti instrumen, lembaga terkait dan
lain-lain. Adanya pasar modal diharapkan dapat membantu pendanaan perusahaan.
Pasar modal dibedakan atas 2 segmen, yaitu:
1.
Nonsecurities Segmen, yaitu
segmen yang menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan.
Dimana biasanya perusahaan berunding langsung dengan lembaga penyedia dana dan
investasi tidak dilakukan dengan negotiable
securities secara bebas yang dapat dijual secara mudah kepada perorangan
maupun kepada investor kecil.
2.
Securities Segmen, yaitu
segmen yang dirancang dengan maksud dapat menyediakan sumber pembelanjaan
perusahaan jangka panjang. Tujuan segmen ini adalah mobilisasi tabungan jangka
panjang, menyediakan wahana atau saluran tabungan yang dapat ditarik atau
ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan-perusahaan produktif.
Dalam Pasar Modal
berlaku 3 Pasar, diantaranya:
1.
Pasar Perdana, yaitu
penjualan efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum
perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan
harga emisi.
2.
Pasar Sekunder, yaitu
penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar Sekunder
merupakan pasar diaman surat berharga dijual setelah pasar perdana.
3.
Bursa paralel, yaitu suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta, dengan
bentuk pasar sekunder, diatur dan diselenggrakan dengan oleh Perserikatan
Perdaganagan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Badan Pelaksan
Pasar Modal (Bapepam).[4]
Struktur pasar modal
di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
menyebutkan bahwa beberapa lembaga yang terkait dengan operasional pasar modal
diantaranya[5]:
a.
Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana Pasar Modal dibentuk ketika Pasar modal
dihidupkan kembali berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1976. Pada awalnya
terjadi dualism dalam pelaksanaan tugas Bapepam yaitu selian bertindak sebgai
penyelenggara juga bertindak sebagai Pembina dan pengawas. Kemudian berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai tugas
membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, terayur, dan efisien,
serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
meyediakan sisten dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tugas
Bursa efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) adalah:
·
Membuat peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan bursa.
·
Mencegah praktik transaksi
yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
·
Ketentuan bursa efek
mempunyai kekuatan hokum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
c.
Perusahaan Efek
Persahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai penjamin emisi efek, dan/atau manajer investasi. Perusahaan efek dapat
menjalankan usaha tersebut di pasar modal , setelah mendapat izin dari Bapepam.
Perusahaan efek menjalankan beberapa kegiatan yaitu: Penjamin Emisi, Perantara
Pedagang efek (Broker), Manajer Investasi.
d.
Lembaga Kliring dan
Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah satu lembaga
pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain
lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini terdiri dari
dua macam, yaitu lembaga penunjang dan lembaga profesi penunjang.
Dalam Pasar Modal terdapat
satu elemen penting yaitu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat investor dengan cara menjual saham atau obligasi yaitu
penawaran umum (Go Public). Berikut skema penawaran Umum.
Sebelum Emisi
|
Emisi
|
Sesudah
Emisi
|
Intern
Perusahaan
|
BAPEPAM
|
Pasar Primer
|
Pasar
Sekunder
|
Pelaporan
|
1.
Rencana go public
2.
RUPS
3. Menunjukan
· Underwriter
· Profesi
Penunjang
· Lembaga
Penunjang
4. Mempersiapkan
dokumen-dokumen
5.
Konfirmasi sebagai penjual oleh
penjamin
6. Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
7. Penandatanganan
perjanjia-perjanjian
8. Public
Expose
|
1. Pernyataan
pendaftaran
2. Expose terbatas di BAPEPAM
3. Tanggapan
atas:
· Kelengkapan
dokumen
· Kecukupan
dan kejelasan informasi
· Keterbukaan
(aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
4. Komentar
tertulis dalam waktu 45 hari
5. Pernyataan
pendaftran yang efektif
|
1. Penawaran
Umum
2. Penjatahan
kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
3. Distribusi
efek kepada pemodal secara elektronik
|
1. Emiten
mencatatkan sahamnya di bursa efek
2. Perdagangan
di bursa efek
|
1. Laporan
berkala, misalnya laporan bulanan, kuartalan, dan tahunan
2. Laporan
kejadian penting dan relevan misalnya akuisisi pergantian direksi
|
B.
Pasar Modal Syariah
Sedangkan pasar
modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip
syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.[6]
Pendapat lain
mengatakan bahwa Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.[7]
Dalam Islam, pasar
modal merupakan sarana bagi ummat untuk melakukan investasi, di mana di dalam
Islam sangatlah di anjurkan untuk berinvestasi, dan melarang adanya penimbunan
harta (kanz) yang dimiliki. Dengan
adanya larangan terhadap kanz, harta
yang ummat (masyarakat) miliki menjadi sebuah asset yang produktif, selain itu,
investasi juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda
dalam haditsnya, yang artinya :
”Ketahuilah,
Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan
harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Prinsip Pasar Modal Syariah
dapat dijelaskan melalui tabel berikut[8]:
Penyebab Haramnya Transaksi
|
Implikasi di Pasar Modal
|
|
Li Dzatihi
|
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan
representasi dari barang dan jasa yang halal.
|
|
Li Ghairihi
|
Tadlis
|
1.
Keterbukaan/transparansi informasi
2.
Larangan terhadap
informasi yang menyesatkan
|
Taghrir
|
Larangan terhadap transaksi yang mengandung
ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun
penjual.
|
|
Riba Fadhl
|
Larangan atas pertukaran efek sejenis
dengan nilai nominal berbeda.
|
|
Riba Nasiah
|
Larangan atas perdagangan efek fiscal
income yang bukan merupakan representasi ‘ain.
|
|
Riba Jahiliyah
|
Larangan atas short selling yang
menetapkan bunga atas pinjaman.
|
|
Bai’ Najasy
|
Larangan melakukan rekayasa permintaan
untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false
demand.
|
|
Ikhtikar
|
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk
mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar
harga jual naik.
|
|
Tidak sah akad
|
Rukun dan Syarat
|
Larangan atas semua investasi yang tidak
dilakukan secara spot.
|
Ta’alluq
|
Transaksi yang settlement-nya
dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
|
|
2 in 1
|
Dua transaksi dalam satu akad, dengan
syarat :
1.
Objek sama
2.
Pelaku sama
3.
Periode sama
|
Perkembangan Pasar
Modal Syariah di Indonesia cukup pesat dibuktikan dengan adanya fatwa-fatwa
mengenai Pasar Modal Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan syariah Nasional dan
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berikut fatwa –fatwa mengenai Pasar Modal
Syariah:
1. Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan
Mudharabah (Qiradh)
2. Fatwa Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan
Musyarakah
3. Fatwa Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan
Ijarah
4. Fatwa Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah
5. Fatwa Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah
6. Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
7. Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi
Syariah
8. Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
Mudharabah
9. Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
10. Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi
Syariah Ijarah
11. Fatwa Nomor: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad
Mudharabah Musytarakah
12. Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi
13. Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD) Syariah
14. Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah
15. Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga
Syariah Negara
16. Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Metode
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
17. Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Sale and Lease
Back
18. Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga
Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
19. Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di
Pasar Regular Bursa Efek
C.
Perbedaan Pasar Modal dengan
Pasar Modal Syariah
Hal utama dalam Pasar Modal Syariah ada dua yaitu
Indeks Islam dan Pasar Modal Syariah itu sendiri. Berikut Perbedaan Pasar Modal
dan Pasar Modal Syariah yang dilihat dari sudut Pandang:
1.
Indeks Saham
Perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dengan Indeks Islam adalah Indeks Konvensional memasukkan seluruh
saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting
saham emiten yang terdaftar (listing)
sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (legal). Kemudian tujuan diadakannya
Indeks Islam sebagai tolak ukur (benchmark)
untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan
meningkatkan kepercayaan para investor yang ingin melakukan investasi sesuai
dengan syariah.
Menurut FTSE dalam Papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE
Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang
dimasukkan ke dalam Indeks
Islam tidak boleh bergerak adalam bidang[9]:
·
Perbankan dan bisnis keuangan yang terkait dengan
bunga
·
Alkohol
·
Rokok
·
Judi
·
Pabrik senjata
·
Asuransi Jiwa
·
Peternakan Babi , pengepakan dan segala yang
terkait dengan babi
·
Sektor/perusahaan yang secara signifikan
dipengaruhi faktor diatas
·
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi
Dari Uraian tersebut dapat
ditarik perbedaan antara Indeks Islam dan Indeks Konvensional yaitu:
a. Jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu
institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensioanl maka pengitungan indeks tersebut berdasarkan
kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
b. Jika Indeks Islam
dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan
pada seluruh saham yang
terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh
pengelola.
2.
Instrumen
Instrumen yang
diperdagangkan di Pasar Modal Konvensional adalah surat-surat berharga seperti
Saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right,
waran, dan reksadana. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang
diperdagangkan adalah saham,
obligasi syariah dan reksadana syariah. Opsi, waran dan Right
tidak termasuk instrumen yang diperdagangkan.
Saham dalam
pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional namun
saham dalam pasar modal syariah harus dikeluarkan oleh emiten yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah.
Obligasi syariah
berbeda dengan obligasi konvensional karena obligasi konvensional menggunakan
bunga sebagai daya tariknya sedangkan obligasi syariah menggunakan prinsip Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, istisna’,
salam, dan murabahah.
Reksa dana
Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan
obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
3.
Mekanisme Transaksi
Pasar Modal
syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi.
Menurut Irfan Syauqi bahwa
transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung.
Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli dan menjual saham secara
langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Dan hal ini memungkinkan
spekulan untuk mempermainkan harga, oleh karena itu menurut Irfan Syauqi dalam
proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai
bursa, kemudian agen bertugas mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi
bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham
dijual/dibeli berdasarkan
prinsip first come-first served.
D.
Praktik Pasar Modal dan
Pasar Modal Syariah
Mekanisme Pasar Modal Syariah.
1.
Mekanisme Transaksi Perdagangan
Sebelum Membahas
mengenai Praktik dalam Pasar modal syariah perlu diketahui instrumen apa saja
yang terdapat dalam pasar modal, berikut penjelasannya:
1.
Efek Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Jenis Efek Syariah yaitu:
a.
Saham syariah,
adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk
saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Gambaran Umum
proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek, Seseorang
harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau
perusahaan efek.
2.
Pesanan dari nasabah, jual beli saham diawali dengan instruksi dari
investor kepada pialang dan dilakukan secara langsung kepada pialang dapat
dilakuakan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sarana komunikasi
lainnya.
3.
Pesanan diteruskan ke Floor Trade, pialang akan melanjutkan pesanan ke
petugas pialang yang ada di lantai bursa (Floor trade)
4.
Transaksi Terjadi (Matched), pada tahap ini pesanan yang telah
diamsukka ke dalam JATS bertemu dengan harga yangsesuai dan tercata dalam
sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi.
5.
Penyelesaian transaksi (settlement), Investor tidak otomatis mendapatkan
hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian yang berlangsung selama 3 hari. Artinya jika
transaksi hari ini (T) maka hak-hak akan dipenuhi pada tiga hari berikutnya dan
dikenal dengan istilah T+3.
6.
Bagian Contacting menerima rekap transaksi dari
delear, memproses
transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.
b.
Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka
panjang berdasarkan pronsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Proses Melakukan Investasi Obligasi harus melalui
tahapan berikut[10]:
1.
Membuka Rekening di perusahaan yang telah dipilih
dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
2.
Memahami produk Obligasi agar investor dapat mudah
mengambil keputusan.
3.
Melakukan analisis
4.
Memberikan amanat pembelian kepada trader atau
broker obligasi yang telah kita pilih.
5.
Menyiapkan dana karena satuan pembelian biasanya
bernilai Rp 1 Milyar namun ada juga yang bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta.
6.
Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan
melalui transfer ke rekening sekuritas dan akan tercantum di dalam rekening
perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
Bentuk Obligasi syariah yang diterbitkan berupa
obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, istisna’, salam, dan
murabahah.
1.
Obligasi Mudharabah adalah obligasi syariah yang
menggunakan akad mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik modal dengan
pengelola.
Berikut skema
pengelolaan dana dari hasil obligasi syariah mudharabah:
Investor
|
Perusahaan
|
Wali amanat
|
1. Obligasi Syariah
Mudarabah
|
P Perjanjian Bagi Hasil
|
2. Perjanjian Bagi Hasil
|
4. pendapatan bagi hasil
investor = nisbah investor x pendapatan yang dibagihasilkan
|
5.Pengembalian Modal
Mudarabah
|
3. Membayar usaha
|
2.
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah
berdasarkan akad ijarah yaitu akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian.
3.
Obligasi Syariah Musyarakah adalah obligasi
syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua
pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kegiatan usaha dan
keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
4.
Obligasi syariah Istisna’ adalah obligasi syariah
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ dimana para pihak
menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
5.
Obligasi sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen
investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang
melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa),
mudharabah (bagi hasil, musyarakah atau yang lain.
c.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah
satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki
tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan
dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan
kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
BAPEPAM
|
Promotor
(pendiri)
|
Direksi PT
|
Pemegang
Saham (Investor)
|
U UnderWriter
(Jika ada)
|
Reksa Dana (PT)
|
Bank Kustodian
|
Manajer
Investasi
|
Perantara pedagang efek
|
Pasar uang
Pasar Modal
|
Setoran tunai
|
Pengajuan
izin usaha dan pernyataan pendaftaran
|
Penempatan
uang min. 1% dari modal disetor
|
Pernytaan
efektif
|
Pengawasan
|
Pengawasan
|
Kontrak pengelolaan
|
Kontrak penyimpanan
|
O Penjualan
saham melalui penawaran umum
|
Instruksi
jual/beli
|
Flow Chart Mekanisme Reksa Dana Syariah
(3) Bapepam
|
(1) Investor
|
(2)
Manajer Investasi
|
(4) Bank
Kustodian
|
(5) Pasar Modal
|
(6)
Deposito, SBI, Obligasi, Saham, dll
|
(7) Swasta dan Pemerintah
|
d.
Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi.
Artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan.
Mengenai Efek beragun asset syariah dijelaskan pada Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BI/2006, Tata cara
penerbitan Efek Syariat yang Beragun asset. Dalam Keputusan tersebut
menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Efek beragun asset.
E. Kritik Pasar Modal Syariah
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011, tentang “Penerapan
Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar
Regular Bursa Efek”, Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut
prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi,
manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah,
maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy,
tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan
tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain :
a.
Tindakan yang temasuk
kategori tadlis, antara lain :
-
Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan
transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi
bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut
yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan
atau mengurangi kerugian.
-
Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat
pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
b.
Tindakan yang termasuk
kategori taghrir, antara lain :
-
Wash sale (Perdagangan semu
yang tidak mengubah kepemilikan), yaitu transaksi yang terjadi antara pihak
pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau
manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya
untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah
harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk
memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
-
Pre-arrange trade, yaitu
transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang
waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan
penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap)
atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c.
Tindakan yang termasuk ke
dalam kategori Najsy, antara lain :
-
Pump and Dump, yaitu
aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang
disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik
hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi,
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi,
melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan
dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan
untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
-
Hype and Dump, yaitu
aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya
informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga
disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik
hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi,
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi,
melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan
dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola
transaksi pump and dump, yang
tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar
memperoleh keuntungan.
-
Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran
Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan
pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order
beli/jual yang dipasang sudah mencapai best
price maka order tersebut di-delete
atau diamend (baik dalam jumlahnya
dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk
memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk
membeli/menjual.
d.
Tindakan yang termasuk
dalam kategori Ihtikar, antara lain :
-
Pooling interest, yaitu
aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan
pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan
sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan).
Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam
jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas
transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan
kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan
aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
-
Cornering, yaitu pola
transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat
terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply
semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor
publik melakukan short selling.
Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga
menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau
mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
e.
Tindakan yang termasuk
dalam kategori Ghisysy, antara lain :
-
Marking at the close (pembentukan
harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di
akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan
yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun
tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
-
Alternate trade, yaitu
transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli
dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan
wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya
untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
f.
Tindakan yang termasuk
kategori Ghabn Fahisy, yaitu :
-
Insider Trading (Perdagangan
Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk
mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan
informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan
perusahaan yang belum dipublikasikan.
g.
Tindakan yang termasuk
kateori Bai’ al-ma’dum, yaitu :
-
Short Selling (bai’
al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan
saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli
kembali pada saat harga turun.
h.
Tindakan yang termasuk
kategori riba, yaitu :
-
Margin Trading (Transaksi
dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas
pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.
Tindakan tindakan yang dilarang diatas
telah diatur dalam Fatwa No. 80 MUI dan juga telah bersesuain dengan fatwa No.
20 dan Fatwa No. 40. Namum ada beberapa transaksi yang dilarang tersebut. Namun
untuk transaksi Marjin dan Transaksi short selling Fatwa No.80 MUI
secara jelas melarang hal tersebut namun dalam Peraturan dalam V.D.6 dan
praktik yang terdapat transaksi tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan
tertentu[11].
Persyaratan
transaksi marjin dan short selling adalah memiliki izin usaha dari
Bapepam-LK untuk perusahaan efek dalam melakukan kegiatan perantara pedagang efek
yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) sesuai dengan persyaratan peraturan Bapepam-LK dan
memperoleh persetujuan dari bursa efek untuk melakukan transaksi marjin dan
transaksi short selling. Kemudioan memiliki rekening efek regular, telah
membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan transaksi short
selling, dan telah mnyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang
sebesar Rp. 200.000.000 untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi
marjin dan short selling.
Hal ini menjelaskan bahwa meskipun
telah dilarang dalam Fatwa No.80 namun ketentuan dalam bidang pasar modal belum
mengatur mengenai pelarangan transaksi marjin dan transaksi short selling.
BAB III
KESIMPULAN
Pasar Modal
adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang
kekurangan dana (deficit fund),
dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang. Sedangkan pasar
modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip
syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perbedaan
antara Pasar Modal dan Pasar Modal syariah ada 3 hal, yaitu:
1.
Indeks saham
2.
Instrument
3.
Mekanisme transaksi
Pelaksanaan Perdagangan Efek harus
dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan
spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah,
maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy,
tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan
tadlis. yang kemudian dala transaksi nyata
terkandung dalam transaksi-transaksi berikut Front Running, Misleading information (Informasi Menyesatkan), Wash sale (Perdagangan semu yang tidak
mengubah kepemilikan), Pre-arrange trade, Pump and Dump, Hype and Dump, Creating fake
demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), Pooling interest, Cornering, Marking at the close (pembentukan harga
penutupan), Alternate trade, Insider Trading (Perdagangan Orang
Dalam), Short Selling (bai’
al-maksyuf/jual kosong), Margin Trading
(Transaksi dengan Pembiayaan).
Ada beberapa transaksi yang dialarang dalam
Fatwa No. 80 namun dalam Peraturan Nomor V.D.6 di bolehkan dengan persyaratan
tertentu yaitu transaksi amrjin dan transaksi short selling, dan ini
mengindikasi bahwa tidak adanya kesesuaian dalam beberapa Fatwa dan Peraturan
Bapepam-LK.
DAFTAR
PUSTAKA
Fatwa DSN-MUI Nomor
80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Regular Bursa Efek
Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa DSN-MUI No.11/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000
Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah
Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2009.
Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011.
Syahattah,
Husein dan Athiyah Fayyadh, Bursa Efek tuntunan Islam dalam Transaksi di
Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, April 2004.
“Buku
Himpunan Peraturan tentang Pasar Modal Syariah dan Kumpulan Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah”
Tim
Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI mengenai penerapan
prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, Kementerian Keuangan RI,
2011
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
[1]
Abdul Manan, Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana Prenada
Media Group, Jakarta: April, 2009 h.8
[2]
ibid, h.23
[3]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah.
Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.73
[4]
Abdul Manan, Op. cit h. 25-28
[5]
Abdul Manan, Op.cit h. 34-50
[6]
Opcit, h. 77
[7]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah.
Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h. 45
[8]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah.
Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.31
[9]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah.
Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.54
[10]
Abdul Manan, Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana Prenada
Media Group, Jakarta: 2009 h. 123
[11] Tim Kajian Fatwa, Kajian tentang
Fatwa DSN-MUI mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal,
Kementerian Keuangan RI, 2011, h.87
thank you friend your article, this its any need me
BalasHapus