Senin, 02 April 2012

Tugas tafsir I

            Zakat menurut bahasa  berarti Suci , Tambah, Tumbuh, dan berkembang.  Karena dengan zakat harta bisa bertambah, kemudian tumbuh dan selanjutnya bekembang.. Zakat juga berfungsi sebagai pembersih (suci) baik itu jiwa maupun harta, yang pada akhirnya hal itu menjadi pembeda dari  jenis zakat. Zakat pertama yaitu zakat fitrah yang fungsinya sebagai pembersih diri dan kedua Zakat Maal yang fungsinya sebagai pembersih (suci) harta yang dimiliki karena pada harta yang kita miliki ada hak orang lain yang perlu kita berikan.
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga yang tentu banyak penjelasan mengenai hal ini dalam al-Quran. Salah satunya ialah surat at-taubah: 60 yang berbunyi sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Pada ayat ini dijelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat , dan dalam hal ini Allah SWT mewajibkan membayar kepada 8 golongan tersebut tanpa diwakilkan. Namun bukan berarti kedelapan golongan ini harus diberi semua secara sekaligus, tapi 8 golongan ini adalah merupakan pilihan dari golongan mana yang akan kita beri zakat.
Berikut 8 golongan tersebut:
a.       Fakir, menurut ibnu jarir dan beberapa ulama lain ialah orang yang tidak mampu tapi, tidak mau meminta-minta.
b.      Miskin, juga menurut ibnu jarir dan beberapa ulama lain miskin merupakan orang yang tidak mampu tapi ia mau meminta-minta.lain dengan sebuah hadis dikatakan bahwa miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan diketahui orang sehingga ia diberi sedekah, tapi ia tidak meminta-minta.
c.       ‘Amil, adalah orang yang mengelola zakat
d.      Muallaf Quluubuhum,  ada beberapa macam diantaranya, di beri zakat agar ia masuk islam dan di beri zakat untuk memperbaiki kualitas imannya.
e.       Ar-riqob (Hamba Sahaya), yang dimaksud ialah hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas.
f.        Al-Ghorimun, Orang yang memiliki banyak tanggungan atau hutang.
g.      Fisabilillah, orang sedang melakukan peperangan dan tidak di beri gajih atau orang yang sedang berada di jalan allah.
h.      Ibnu saabil, orang yang berada di suatu negeri dan bukan negeri dia sendiri tapi tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke negaranya.
Kemudian ayat selanjutnya yang juga membahas mengenai zakat yaitu surat At-taubah:103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengambil sebagian dari harta-harta orang kaya agar dengan zakat yang mereka berikan itu mereka dapat membersihkan dan mensucikan diri dan harta mereka, yang kemudian setelah harta mereka diambil Allah memerintahkan nabi agar selalu mendo’akannya adan memohonkan ampun bagi mereka agar mendapat ketenangan setelah memberikan sebagian hartanya.
            Ayat selanjutnya ialah surat al baqoroh: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Pada ayat ini Allah SWT menganjurkan agar menzakatkan harta yang baik bukan harta yang buruk karena apabila seseorang menerima harta yang buruk bukankah ia akan melihat dengan memicingkan mata? Oleh karena itu berikanlah zakat dengan harta yang sebaik-baiknya karena tentu semua orang inginkan yang terbaik dan tak selayaknya jika memberikan harta yang buruk yang kita sendiri tak ingin jika diberikannya. Ini didukung dengan pernyataan ibnu Abbas bahwa Allah memerintahkan kepada mereka untuk berinfak dengan harta yang baik, paling disayang dan paling disukai bukan dengan harta yang buruk, jelek dan berkualitas rendah. namun meskipun Allah memerintahkan untuk memberikan harta yang terbaik bukan berarti Allah membutuhkan harta terbaik tersebut, karena Allah maha kaya dan tak membutuhkan kekayaan yang lainnya.
Ayat selanjutnya surat Al-Hasyr:7
مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Pada ayat ini di jelaskan agar harta tak hanya berputar atau dimonopoli oleh orang kaya saja sehingga merka menggunakannya dengan kehendak dan hawa nafsu mereka dan tidak memberikan hartanya pada orang-orang miskin. Sebagian fungsi zakat juga agar hal ini tidak terjadi dan penggunaan harta tidak dapat dimonopoli oleh orang-orang kaya melainkan juga dapat dinikmati oleh orang-orang miskin yang lainnya. Oleh karena itu sebaiknya kita zakatkan sebagian harta kita dengan harta yang baik dan di berikan kepada orang yang tepat agar perekonomian Negara ini terbantu dan terjadi pemerataan.






Referensi
Ad-Dimasyqi, Al imam abu fidha isma’il ibnu katsir, Tafsir Ibnu katsir, sinar baru Algesindo, Bandung 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar