Kamis, 05 April 2012

Tafsir Ayat Riba


Ayat-ayat Riba
            Riba secara bahasa berarti “Al-Ziyadah” yang artinya tambahan. Menurut ulama hanafiyah riba berarti tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta. Ulama sepakat bahwa hokum riba adalah Haram. Maka, mengenai keharaman Riba Al-Quran telah menurunkan beberapa ayat atas pengharamannya namun Allah tidak menurunkan Ayat-ayat tersebut secara sekaligus tapi dengan “Tanjiim” atau sedikit demi sedikit agar manusia dapat menerima hukum yang telah ditetapkan Allah SWT dengan baik. Maka karena al-Quran bersifat “Tanjiim” tersebut. Maka, Ayat mengenai keharaman riba disampaikan melalui 4 fase. Berikut Fase penurunan beserta dengan ayatnya:
1.      Kesejarahan
Pada fase ini Allah SWT hanya menerangkan Bagaimana riba itu sendiri. Yang dijelaskan dalam QS. Ar-ruum: 39 yang berbunyi:
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(Ar-ruum:39)
Ayat diatas menyatakan : siapa yang menafkahkan hartanya demi karena Allah, dia akan memperoleh kebahagiaan, sedang yang menafkahkannya dengan riya serta untuk mendapatkan populeritas, bahkan ia akan kecewa atau merugi. Menurut para ualma pakar tafsir dan hukum al-Qurthubu dan ibn al-arabi, demikian juga al-biqai, ibnu katsir, syayid quthub dan masih banyak yang lain, bahwariba yang di maksud dalam ayat ini adalah riba yang halal. Ibn katsir menamainya riba mubah. Mereka antara lain merujuk kepada sahabat nabi saw ibn ‘abbas ra, dan beberapa tabiin yang menafsirkannya dalam arti hadiah yang di berikan seseorangdengan mengharapkan imbalan yang lebih.
2.      Pelarangan Riba untuk Yahudi
Fase ini menjelaskan mengenai pelarangan Allah terhadap riba bagi Orang Yahudi. Sesuai dengan QS. An-nisa:160-161 berikut:
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ

160.  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Pada ayat ini dijelaskan bahwa bangsa yahudi merupakan sebuah kelompok pembangkang. Karena seringkali mereka melakukan dosa besar, mereka terlalu sering berbuat aniaya. Hingga banyak dari sesuatu yang dahulu Allah halalkan untuk mereka kini Allah haramkan, karena kedzaliman kedurhakaan mereka yang selalu membunuh dan menganiaya nabi Allah SWT. diantara sesuatu yang diharamkan Allah SWT bagi mereka yaitu sapi dan domba yang Allah larang melalui kitab taurat. Begitu juga dengan Riba Alllah SWT juga melarang Riba bagi kaum Yahudi, namun tetap saja mereka melakukan Riba. Begitulah buruknya kaum Yahudi.


3.      Pengharaman Riba berlipat

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali `Imran:130).

[228]  yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Fase berikutnya yaitu pengharaman riba yang berlipat. Allah SWT mulai melarang riba bagi seluruh manusia meski terkesan hanya untuk riba yang berlipat. Namun Allah tentu saja memiliki strategi yang sangat baik agar hamba-Nya dapat menjalankan hukum yang ditetapkan-Nya. Allah SWT sengaja tak melarang secara langsung Riba baik yang sedikit ataupun yang berlipat, tapi allah SWT mulai melarang hanya dari riba yang berlipat karena riba sudah mendarah daging dalam sistem perekonomian pada saat itu. Dan strategi ini dilakukan yang dampaknya Masyarakat mulai bisa membiasakan untuk tidak menggunakan riba yang berlipat.

4.      Penegasan keharaman Riba
Berikut ayat penegasan keharaman riba yaitu QS. Al-Baqoroh:275-280
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Sebenarnya pada fase ini tidak hanya ayat diatas yang menjadi ayat penegasan Al-Quran masih ada ayat yang lain yakni QS. Al-Baqoroh 275-280 lengkapnya namun penegasan keharaman berada pada ayat ini meski dengan ayat-ayat lain sangat berkaitan. Pada ayat ini Allah SWT benar-benar melarang riba bagi muslim bahkan Allah SWT juga memberikan penegasan dengan memastikan Rasul-Nya akan memerangi hamba-Nya yang masih tetap menikmati riba dalam kehidupannya. Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ali ibnu abu talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan riba maka sudah menjadi kewajiban imam kaum muslim untuk memerintahkannya untuk bertaubat, jika ia mau maka bebas ia dari dosa-dosa dan azab allah SWT tapi jika tidak maka pancunglah lehernya.
Dari riwayat ini tersirat bahwa Allah SWT benar-benar mengecam orang yang tetap melakukan riba. Dan apabila kita sudah menghindari riba maka kita tak akan menganiaya orang lain dengan mengambil riba darinya dan juga tak akan dianiaya karena harta pokok kita dikembalikan tanpa ada tambahan ayau pengurangan melainkan sasuai dengan apa adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar