Ayat-ayat Riba
Riba
secara bahasa berarti “Al-Ziyadah” yang artinya tambahan. Menurut ulama
hanafiyah riba berarti tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta
dengan harta. Ulama sepakat bahwa hokum riba adalah Haram. Maka, mengenai
keharaman Riba Al-Quran telah menurunkan beberapa ayat atas pengharamannya
namun Allah tidak menurunkan Ayat-ayat tersebut secara sekaligus tapi dengan
“Tanjiim” atau sedikit demi sedikit agar manusia dapat menerima hukum yang
telah ditetapkan Allah SWT dengan baik. Maka karena al-Quran bersifat “Tanjiim”
tersebut. Maka, Ayat mengenai keharaman riba disampaikan melalui 4 fase.
Berikut Fase penurunan beserta dengan ayatnya:
1. Kesejarahan
Pada fase ini Allah
SWT hanya menerangkan Bagaimana riba itu sendiri. Yang dijelaskan dalam QS.
Ar-ruum: 39 yang berbunyi:
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian)
Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(Ar-ruum:39)
Ayat diatas
menyatakan : siapa yang menafkahkan hartanya demi karena Allah, dia akan
memperoleh kebahagiaan, sedang yang menafkahkannya dengan riya serta untuk
mendapatkan populeritas, bahkan ia akan kecewa atau merugi. Menurut para ualma
pakar tafsir dan hukum al-Qurthubu dan ibn al-arabi, demikian juga al-biqai,
ibnu katsir, syayid quthub dan masih banyak yang lain, bahwariba yang di maksud
dalam ayat ini adalah riba yang halal. Ibn katsir menamainya riba mubah. Mereka
antara lain merujuk kepada sahabat nabi saw ibn ‘abbas ra, dan beberapa tabiin
yang menafsirkannya dalam arti hadiah yang di berikan seseorangdengan
mengharapkan imbalan yang lebih.
2. Pelarangan Riba untuk Yahudi
Fase ini
menjelaskan mengenai pelarangan Allah terhadap riba bagi Orang Yahudi. Sesuai dengan
QS. An-nisa:160-161 berikut:
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym öNÍkön=tã BM»t7ÍhsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÏÊÈ
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi,
kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan
bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang
daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.
Pada ayat ini
dijelaskan bahwa bangsa yahudi merupakan sebuah kelompok pembangkang. Karena
seringkali mereka melakukan dosa besar, mereka terlalu sering berbuat aniaya.
Hingga banyak dari sesuatu yang dahulu Allah halalkan untuk mereka kini Allah
haramkan, karena kedzaliman kedurhakaan mereka yang selalu membunuh dan
menganiaya nabi Allah SWT. diantara sesuatu yang diharamkan Allah SWT bagi
mereka yaitu sapi dan domba yang Allah larang melalui kitab taurat. Begitu juga
dengan Riba Alllah SWT juga melarang Riba bagi kaum Yahudi, namun tetap saja mereka
melakukan Riba. Begitulah buruknya kaum Yahudi.
3. Pengharaman Riba berlipat
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali `Imran:130).
[228] yang
dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa
riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada
dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Fase berikutnya
yaitu pengharaman riba yang berlipat. Allah SWT mulai melarang riba bagi
seluruh manusia meski terkesan hanya untuk riba yang berlipat. Namun Allah
tentu saja memiliki strategi yang sangat baik agar hamba-Nya dapat menjalankan
hukum yang ditetapkan-Nya. Allah SWT sengaja tak melarang secara langsung Riba
baik yang sedikit ataupun yang berlipat, tapi allah SWT mulai melarang hanya
dari riba yang berlipat karena riba sudah mendarah daging dalam sistem
perekonomian pada saat itu. Dan strategi ini dilakukan yang dampaknya
Masyarakat mulai bisa membiasakan untuk tidak menggunakan riba yang berlipat.
4. Penegasan keharaman Riba
Berikut ayat penegasan keharaman riba yaitu QS.
Al-Baqoroh:275-280
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278. Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan
rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Sebenarnya pada fase ini tidak hanya ayat diatas
yang menjadi ayat penegasan Al-Quran masih ada ayat yang lain yakni QS. Al-Baqoroh
275-280 lengkapnya namun penegasan keharaman berada pada ayat ini meski dengan
ayat-ayat lain sangat berkaitan. Pada ayat ini Allah SWT benar-benar melarang
riba bagi muslim bahkan Allah SWT juga memberikan penegasan dengan memastikan
Rasul-Nya akan memerangi hamba-Nya yang masih tetap menikmati riba dalam
kehidupannya. Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ali ibnu abu talhah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan
riba maka sudah menjadi kewajiban imam kaum muslim untuk memerintahkannya untuk
bertaubat, jika ia mau maka bebas ia dari dosa-dosa dan azab allah SWT tapi
jika tidak maka pancunglah lehernya.
Dari riwayat ini tersirat bahwa Allah SWT benar-benar
mengecam orang yang tetap melakukan riba. Dan apabila kita sudah menghindari
riba maka kita tak akan menganiaya orang lain dengan mengambil riba darinya dan
juga tak akan dianiaya karena harta pokok kita dikembalikan tanpa ada tambahan
ayau pengurangan melainkan sasuai dengan apa adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar