Nama : Suci Hanifa
NIM : 1111046100021
Kelas : 2a
Konsentrasi : Perbankan
Ayat Harta
Harta secara umum adalah segala yang
bisa dikuasai namun menurut agama tidak semua harta merupakan hak kita mutlak
tapi mutlak milik Allah SWT. Harta itu sendiri dalam Al-quran dituliskan dalam
2 penulisan ada yang tertulisl sebagai مال الله yang artinya harta adalah
mutlak milik Allah dan bagi manusia hanyalah titipan. Kemudian terdapat kalimat
اموالكم yang berarti harta milik
manusia.
Kemudian
Harta juga dijelaskan lebih lanjut di QS. An-Nur: 33
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur tûïÏ%©!$# w tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuÏZøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6t |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷r& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkÏù #Zöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 wur (#qèdÌõ3è? öNä3ÏG»utGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷ur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gdÌõ3ã ¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ
33. Dan orang-orang
yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang
memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036],
jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka
sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan
barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].
[1036] salah satu cara
dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh
meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan
membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima
perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi
perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037] untuk
mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan
harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[1038] Maksudnya:
Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh
tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi
Dalam Ayat ini tidak hanya
membahas mengenai harta tapi juga mengenai hal lain yakni mengenai pernikahan
namun makna mengenai harta sendiri akn berkaitan dengan pernikahan. Karena harta
adalah titipan maka harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya salah
satunya dengan adanya batasan halal dan haram maka ketetapan yang telah
ditetapkan harus diikuti termasuk harta untuk pernikahan. Ketika calon suami
melamar dan tidak mempunyai harta yang cukup maka tidak bisa dijadikan alasan
untuk menolak. Bahkan ketika calon suami
tidak mampu untuk melamar karena materi maka hendaklah tetap menjaga
kesuciannya. Dan suatu saat Allah SWT akan memampukan mereka dengan karunia-Nya
seperti dengan tetap memelihara kesuciannya. Begitu juga halnya dengan para
hamba sahaya salah satu cara untuk memampukan hamba sahaya adalah dengan
melalui tuannya. Yaitu dengan memberikan perjanjan-perjanjian bagi hamba sahaya
yang memang berhak atau sudah mampu dimerdekakan.
Dalam Hal ini Allah SWT
menyampaikan bahwa harta yang telah Allah titipkan akan agar segera diberikan
pada yang berhak ketika ia mampu untuk mengelola harta yang akan ia terima. Dan
juga seseorang yang tak memiliki harta titipan Allah SWT akan mendapatkan
Karunia-Nya hanya dari hamba yang telah menerima titipan Allah SWT seperti Tuan
yang memampukan para hamba sahaya.
Kemudian surat selanjutnya
yakni QS. Al-Kahfi: 46
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( àM»uÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
46. Harta dan anak-anak
adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh
adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi
harapan.
Dalam Ayat ini dengan jelas
dituliskan bahwa harta dan anak adalah perhiasan dunia tapi juga seringkali
membuat lengah dan angkuh karena secara bahasa المال berarti ingin, condong, menggoda. Harta dikatakan sebagai
perhiasan dunia karena hal-hal berikut:
1. Harta
mutlak milik Allah SWT
2. Status
Harta
Harta
memiliki status sebagai berikut:
a. Harta
adalah amanah
b. Harta
sebagai perhiasan hidup
c. Harta
sebagai ujian keimanan
d. Harta
sebagai bekal ibadah
3. Kepemilikan
dapat dilakukan antara lain melalui usaha yang halal
Meski harta telah mempunyai
fungsi-fungsi tersebut harta tidaklah bersifat kekal. Maka harta harus dirawat
dengan baik dan dengan niat dalam rangka beribadah pada Allah SWT agar harta
selain menjadi perhiasan dunia juga dapat menjadi jalan yang mengantarkan kita
pada akhirat. Sebagai contoh dengan memanfaatkan harta untuk berzakat, menolong
orang lain.
Pada Ayat ini anak-anak dan
harta dikatakan sebagai perhiasan dunia dengan menggunakan istilah زينة karena pada harta ada unsur keindahan disamping manfaat begitu
juga dengan anak. Dan tidak menggunakan istilah
قيمة karena kepemilikan harta dan anak tidak dapat menjadikan
seseorang berharga atau menjadi mulia.
Kemudian terdapat juga
istilah الباقيات الصالحات yang akhirnya ketika di sambungkan dengan kalimat
sebelumnya dan seakan-akan ayat ini berkata “Harta dan anak-anak yang kamu
banggakan dan menjadi hiasan duniawi adalah 2 hal yang dapat diandalkan dan
baik, tetapi ia tidak kekal, sedang amal-amal yang kekal lagi utama disisi
tuhan lebih baik pahalanya dan lebih dapat diharapkan serta diandalkan.”
Kemudian QS. Al-Hadid:7
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
7. Berimanlah kamu kepada
Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah
menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara
kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
[1456] yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah
penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada
Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah
disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
Pada Ayat sebelumnya telah
ditegaskan bahwa Harta bukanlah milik kita tetapi mutlak milik Allah SWT.
begitu juga pada ayat ini ditegaskan bahwa harta bukanlah milik kita tetapi
milik Allah SWT manusia hanyalah orang yng mendapatkan wewenang untuk mengatur
harta yang telah Allah Swt titipkan kepada manusia sesuai dengan Hadits Rasul
yang mengingatkan bahwa tidak ada yang menjadi milik putra-putri Adam, kecuali
apa yng dia makan hingga habis, apa ynag dia pakai hingga lapuk dan pa yang di
sedekahkan sehingga menjadi kekal baginya (di Akhirat nanti) HR. Muslim,
Tirmidzi dan An-Nasa’I melalui mtharaf dari ayahnya.
Dalam ayat ini juga manusia
diistilahkan dengan kata المستخلفين yang dapat diartikan berwenang dan Dari akar kata ini pula
dapat diambil kata خليفة yang
berarti manusia yang mengatur kehidupan dunia. Dan sebagai khalifah di dunia
manusia dapat memanfaatkan segala yang ada di bumi bukan memiliki. Dan segala
apa yng ada di bumi dapat dijadikan harta maka
harta tidak dijadikan kepemilikan tapi dijadikan sebagai sesuatu yang
dapat dimanfaatkan dan diatur oleh manusia.
Dan karena manusia sebagai
pengatur harta yang telah Allah SWT titipkan maka manusia harus menggunakan
harta dengan sebaik-baiknya bahkan Allah SWT memerintahkan manusia yang beriman
untuk menginfakkan harta yang telah Allah SWT titipkan.