Selasa, 19 Juni 2012

Harapan tengah malam


Harapan tengah malam
Mata akan selalu memandang kenyataan
Tapi hati akan memandang impian
Ketika kita melihat impian mulai terbit
Hati akan mulai berharap tapi tertolak akal
Ketika itu pula semua mulai redup
Harapan dan impian mulai tidak berguna
Hanya kenyataan yang akan merajai
Saat indah adalah saat harapan teras muncul
Tapi…
Cepat memudar ketika tersadar dengan kenyataan
Salahkah jika kita bergantung pada impian?
Salahkah jika kita hanya inginkan sebuah kenyataan indah?
Tak ada yang salah mungkin
Hanya kita tak menyadari
Kenyataan yang ada mungkin yang terbaik
Kita lihat, apakah impian akan menjadi nyata
Menunggu semua terlihat dengan usaha dan do’a..
Semoga ia akan menjadi kenyataan
Karena sudah cukup indah ketika berharap ia akan nyata



Rasa yang berulang kali mengganggu kini mulai lagi. Lelah memang terus merasakan hal yang seperti ini. Terlebih ini hanya sebuah harapan yang tak tahu bagaimana akhir ceria indahnya. Nafsu manusiaku selalu berkata “aku ingin bahagia dengannya!” tapi kita tak tahu apakah itu yang terbaik?
Kasat mata hanya memandang keindahan tapi tak memandang keburukan.  Nafsuku selalu memandang mereka dengan indah tanpa tahu bagaimana yang terbaik.
Tuhan kumohon tunjukkan yang terbaik untukku saat ini agar aku tak terjatuh dalam rasa ini tuk kesekian kalinya.. aku ingin merasakan betapa indahnya ia…
Hanya untuk mereka yang telah memberikan harapan indah untukku…
terimakasih atas secercah kebahagiaan yang diberikan meski tak nyata…
with love for U all..
Midnight, 18 juni 2012

Kamis, 14 Juni 2012

Tugas Tafsir 3


Nama              : Suci Hanifa
NIM                 : 1111046100021
Kelas               : 2a
Konsentrasi   : Perbankan
Ayat Harta
            Harta secara umum adalah segala yang bisa dikuasai namun menurut agama tidak semua harta merupakan hak kita mutlak tapi mutlak milik Allah SWT. Harta itu sendiri dalam Al-quran dituliskan dalam 2 penulisan ada  yang tertulisl sebagai مال الله  yang artinya harta adalah mutlak milik Allah dan bagi manusia hanyalah titipan. Kemudian terdapat kalimat اموالكم  yang berarti harta milik manusia.
            Kemudian Harta juga dijelaskan lebih lanjut di QS. An-Nur: 33
É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6tƒ |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkŽÏù #ZŽöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 Ÿwur (#qèd̍õ3è? öNä3ÏG»uŠtGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷Šur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gd̍õ3ム¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ  
33.  Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].

[1036]  salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
[1037]  untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[1038]  Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi
Dalam Ayat ini tidak hanya membahas mengenai harta tapi juga mengenai hal lain yakni mengenai pernikahan namun makna mengenai harta sendiri akn berkaitan dengan pernikahan. Karena harta adalah titipan maka harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya salah satunya dengan adanya batasan halal dan haram maka ketetapan yang telah ditetapkan harus diikuti termasuk harta untuk pernikahan. Ketika calon suami melamar dan tidak mempunyai harta yang cukup maka tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak. Bahkan ketika  calon suami tidak mampu untuk melamar karena materi maka hendaklah tetap menjaga kesuciannya. Dan suatu saat Allah SWT akan memampukan mereka dengan karunia-Nya seperti dengan tetap memelihara kesuciannya. Begitu juga halnya dengan para hamba sahaya salah satu cara untuk memampukan hamba sahaya adalah dengan melalui tuannya. Yaitu dengan memberikan perjanjan-perjanjian bagi hamba sahaya yang memang berhak atau sudah mampu dimerdekakan.
Dalam Hal ini Allah SWT menyampaikan bahwa harta yang telah Allah titipkan akan agar segera diberikan pada yang berhak ketika ia mampu untuk mengelola harta yang akan ia terima. Dan juga seseorang yang tak memiliki harta titipan Allah SWT akan mendapatkan Karunia-Nya hanya dari hamba yang telah menerima titipan Allah SWT seperti Tuan yang memampukan para hamba sahaya.
Kemudian surat selanjutnya yakni QS. Al-Kahfi: 46
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# ( àM»uŠÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îŽöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îŽöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
46.  Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
Dalam Ayat ini dengan jelas dituliskan bahwa harta dan anak adalah perhiasan dunia tapi juga seringkali membuat lengah dan angkuh karena secara bahasa المال berarti ingin, condong, menggoda. Harta dikatakan sebagai perhiasan dunia karena hal-hal berikut:
1.      Harta mutlak milik Allah SWT
2.      Status Harta
Harta memiliki status sebagai berikut:
a.       Harta adalah amanah
b.      Harta sebagai perhiasan hidup
c.       Harta sebagai ujian keimanan
d.      Harta sebagai bekal ibadah
3.      Kepemilikan dapat dilakukan antara lain melalui usaha yang halal
Meski harta telah mempunyai fungsi-fungsi tersebut harta tidaklah bersifat kekal. Maka harta harus dirawat dengan baik dan dengan niat dalam rangka beribadah pada Allah SWT agar harta selain menjadi perhiasan dunia juga dapat menjadi jalan yang mengantarkan kita pada akhirat. Sebagai contoh dengan memanfaatkan harta untuk berzakat, menolong orang lain.
Pada Ayat ini anak-anak dan harta dikatakan sebagai perhiasan dunia dengan menggunakan istilah زينة karena pada harta ada unsur keindahan disamping manfaat begitu juga dengan anak. Dan tidak menggunakan istilah  قيمة karena kepemilikan harta dan anak tidak dapat menjadikan seseorang berharga atau menjadi mulia.
Kemudian terdapat juga istilah  الباقيات الصالحات yang akhirnya ketika di sambungkan dengan kalimat sebelumnya dan seakan-akan ayat ini berkata “Harta dan anak-anak yang kamu banggakan dan menjadi hiasan duniawi adalah 2 hal yang dapat diandalkan dan baik, tetapi ia tidak kekal, sedang amal-amal yang kekal lagi utama disisi tuhan lebih baik pahalanya dan lebih dapat diharapkan serta diandalkan.”
Kemudian QS. Al-Hadid:7
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ
7.  Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

[1456]  yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
Pada Ayat sebelumnya telah ditegaskan bahwa Harta bukanlah milik kita tetapi mutlak milik Allah SWT. begitu juga pada ayat ini ditegaskan bahwa harta bukanlah milik kita tetapi milik Allah SWT manusia hanyalah orang yng mendapatkan wewenang untuk mengatur harta yang telah Allah Swt titipkan kepada manusia sesuai dengan Hadits Rasul yang mengingatkan bahwa tidak ada yang menjadi milik putra-putri Adam, kecuali apa yng dia makan hingga habis, apa ynag dia pakai hingga lapuk dan pa yang di sedekahkan sehingga menjadi kekal baginya (di Akhirat nanti) HR. Muslim, Tirmidzi dan An-Nasa’I melalui mtharaf dari ayahnya.
Dalam ayat ini juga manusia diistilahkan dengan kata  المستخلفين yang dapat diartikan berwenang dan Dari akar kata ini pula dapat diambil kata خليفة yang berarti manusia yang mengatur kehidupan dunia. Dan sebagai khalifah di dunia manusia dapat memanfaatkan segala yang ada di bumi bukan memiliki. Dan segala apa yng ada di bumi dapat dijadikan harta maka  harta tidak dijadikan kepemilikan tapi dijadikan sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan diatur oleh manusia.
Dan karena manusia sebagai pengatur harta yang telah Allah SWT titipkan maka manusia harus menggunakan harta dengan sebaik-baiknya bahkan Allah SWT memerintahkan manusia yang beriman untuk menginfakkan harta yang telah Allah SWT titipkan.