Jumat, 26 April 2013

Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Permasalahannya


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses yang sangat panjang. Agama Islam telah menerapkan dasar prinsip syariah dalam industri keuangan melalui kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia yang didalamnya terdapat hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Perkembangan selanjutnya banyak dari negara Islam yang telah bebas dari penjajahan dan generasi muda Islam yang semakin terdidik maka ajaran Islam meraih kebangkitan kembali pada masa 1960-an karena cendikiawan-cendikiawan muslim dari berbagai negara mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa dalam industri keuangan sehingga dapat memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam dalam industri keuangannya.
Di era globalisasi ini salah satu industri keuangan yang berkembang pesat di suatu negara adalah pasar  modal. Pasar modal sebagai alternatif pendanaan bagi pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu sarana investasi bagi pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar modal yang yang menggunakan prinsip-prinsip syariah di dukung oleh perkembangan industri Perbankan Syariah. Adapun negara pertama yang pertama kali mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Yordania dan Pakistan karena kedua negara tersebut telah menyusun  dasar hukum penerbitan obligasi syariah.
Indonesia sebagai negara berkembang juga mengalami perkembangan dalam industri keuangan meskipun dibanding negara ASEAN lainnya Indonesia merupakan negara yang perkembangan ekonominya belum begitu mapan. Kegiatan di sektor pasar modal Indonesia memang berkembang sangat pesat meskipun  sempat mengalami pembekuan pada tahun 1956 karena Perang Dunia I dan II. Pasar modal baru dibuka kembali pada tahun 1977 setelah pencanangan orde pembangunan.[1] Karena gencarnya pemerintah melakukan pembangunan keberadaan pasar modal kian dirasakan sebagai suatu kebutuhan. Dan dengan pengaktifan kembali pasar modal diharapkan mampu memnggerakan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus pemerataan ekonomi. Hingga mencapai puncaknya pada tahun awal 1990-an.
Kalangan pengembang pasar modal menyadari bahwa potensi penghimpunan dana dari umat islam cukup besar maka Bapepam meluncurkan pasar modal syariah pada tanggal 14-15 Maret 2003.
Adanya pasar modal yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah tidak menjamin adanya keabsahan bahwa mekanisme yang digunakan telah bersesuaian dengan prinsip syariah. Salah satu yang menjadi perbedaan mendasar antara pasar modal dengan pasar modal syariah adalah perusahaan yang termasuk dalam pasar modal bukanlah perusahaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya dalam pasar modal perusahaan yang tergabung tidak semua berbasis prinsip syariah. Dan bagaimana penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan pasar modal syariah saat ini.
B.     Rumusan Masalah
Selain masalah itu masih banyak masalah lain, maka untuk membatasi masalah yang akan dibahas disusunlah makalah sesuai dengan perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pasar Modal dan Landasan Hukumnya?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah?
3.      Apakah perbedaaan antara pasar modal dan pasar modal syariah?
4.      Bagaimana Parktik pasar modal dan pasar modal syariah?
5.      Bagaimana kritik mengenai mekanisme pasar modal syariah?
Demikian beberapa pertanyaan untuk membatasi pembahasan makalah mengenai mekanisme Pasar Modal dan isu-isu yang terkait pasar modal Syariah.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal dan Landasan hukumya
Pasar Modal adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit fund), dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.[2]
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antra para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Menurut Warkum Sumitro, Pasar Modal merupakan salah satu sarana untuk melakukan kegiatan investasi. Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan objek yang diperjualbelikan adalah hak dan kepemilikan perusahaan dan surat penyataan utang perusahaan.[3]
Pembahasan umum mengenai Pasar Modal dengan tegas terkandung di Undang-Undang No 8 Tahun 1995, Undang-Undang tersebut berisi lengkap mengenai pengertian beserta berbagai hal yang terkait dengan Pasar Modal seperti instrumen, lembaga terkait dan lain-lain. Adanya pasar modal diharapkan dapat membantu pendanaan perusahaan. Pasar modal dibedakan atas 2 segmen, yaitu:
1.      Nonsecurities Segmen, yaitu segmen yang menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan. Dimana biasanya perusahaan berunding langsung dengan lembaga penyedia dana dan investasi tidak dilakukan dengan negotiable securities secara bebas yang dapat dijual secara mudah kepada perorangan maupun kepada investor kecil.
2.      Securities Segmen, yaitu segmen yang dirancang dengan maksud dapat menyediakan sumber pembelanjaan perusahaan jangka panjang. Tujuan segmen ini adalah mobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana atau saluran tabungan yang dapat ditarik atau ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan-perusahaan produktif.
Dalam Pasar Modal berlaku 3 Pasar, diantaranya:
1.      Pasar Perdana, yaitu penjualan efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan harga emisi.
2.      Pasar Sekunder, yaitu penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar Sekunder merupakan pasar diaman surat berharga dijual setelah pasar perdana.
3.      Bursa paralel, yaitu suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta, dengan bentuk pasar sekunder, diatur dan diselenggrakan dengan oleh Perserikatan Perdaganagan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Badan Pelaksan Pasar Modal (Bapepam).[4]
Struktur pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa beberapa lembaga yang terkait dengan operasional pasar modal diantaranya[5]:
a.       Badan Pengawas Pasar Modal  (BAPEPAM)
Badan Pelaksana Pasar Modal dibentuk ketika Pasar modal dihidupkan kembali berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1976. Pada awalnya terjadi dualism dalam pelaksanaan tugas Bapepam yaitu selian bertindak sebgai penyelenggara juga bertindak sebagai Pembina dan pengawas. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, terayur, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan meyediakan sisten dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tugas Bursa efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO) adalah:
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
·         Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
·         Ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hokum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
c.       Perusahaan Efek
Persahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, dan/atau manajer investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut di pasar modal , setelah mendapat izin dari Bapepam. Perusahaan efek menjalankan beberapa kegiatan yaitu: Penjamin Emisi, Perantara Pedagang efek (Broker), Manajer Investasi.
d.      Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah satu lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini terdiri dari dua macam, yaitu lembaga penunjang dan lembaga profesi penunjang.
Dalam Pasar Modal terdapat satu elemen penting yaitu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat investor dengan cara menjual saham atau obligasi yaitu penawaran umum (Go Public). Berikut skema penawaran Umum.
Sebelum Emisi
Emisi
Sesudah Emisi
Intern Perusahaan
BAPEPAM
      Pasar Primer
Pasar Sekunder
Pelaporan
1.     Rencana go public
2.     RUPS
3.     Menunjukan
·       Underwriter
·       Profesi Penunjang
·       Lembaga Penunjang
4.     Mempersiapkan dokumen-dokumen
5.     Konfirmasi sebagai penjual oleh penjamin
6.     Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.     Penandatanganan perjanjia-perjanjian
8.     Public Expose
1.  Pernyataan pendaftaran
2.  Expose terbatas di BAPEPAM
3.  Tanggapan atas:
·    Kelengkapan dokumen
·    Kecukupan dan kejelasan informasi
·    Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
4.  Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.  Pernyataan pendaftran yang efektif
1.     Penawaran Umum
2.     Penjatahan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
3.     Distribusi efek kepada pemodal secara elektronik
1.  Emiten mencatatkan sahamnya di bursa efek
2.  Perdagangan di bursa efek
1.  Laporan berkala, misalnya laporan bulanan, kuartalan, dan tahunan
2.  Laporan kejadian penting dan relevan misalnya akuisisi pergantian direksi
B.     Pasar Modal Syariah
Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.[6] 
Pendapat lain mengatakan bahwa Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.[7]
Dalam Islam, pasar modal merupakan sarana bagi ummat untuk melakukan investasi, di mana di dalam Islam sangatlah di anjurkan untuk berinvestasi, dan melarang adanya penimbunan harta (kanz) yang dimiliki. Dengan adanya larangan terhadap kanz, harta yang ummat (masyarakat) miliki menjadi sebuah asset yang produktif, selain itu, investasi juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya, yang artinya :
”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Prinsip Pasar Modal Syariah dapat dijelaskan melalui tabel berikut[8]:
Penyebab Haramnya Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Li Ghairihi
Tadlis
1.      Keterbukaan/transparansi informasi
2.      Larangan terhadap informasi yang menyesatkan
Taghrir
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Riba Fadhl
Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda.
Riba Nasiah
Larangan atas perdagangan efek fiscal income yang bukan merupakan representasi ‘ain.
Riba Jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
Bai’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.
Ikhtikar
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
Tidak sah akad
Rukun dan Syarat
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot.
Ta’alluq
Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat :
1.      Objek sama
2.      Pelaku sama
3.      Periode sama

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia cukup pesat dibuktikan dengan adanya fatwa-fatwa mengenai Pasar Modal Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berikut fatwa –fatwa mengenai Pasar Modal Syariah:
1.      Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
2.      Fatwa Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah
3.      Fatwa Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
4.      Fatwa Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah
5.      Fatwa Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah
6.      Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
7.      Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
8.      Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah
9.      Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
10.  Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
11.  Fatwa Nomor: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah
12.  Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
13.  Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD) Syariah
14.  Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah
15.  Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
16.  Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
17.  Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Sale and Lease Back
18.  Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
19.  Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Regular Bursa Efek

C.    Perbedaan Pasar Modal dengan Pasar Modal Syariah
Hal utama dalam Pasar Modal Syariah ada dua yaitu Indeks Islam dan Pasar Modal Syariah itu sendiri. Berikut Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah yang dilihat dari sudut Pandang:
1.      Indeks Saham
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan Indeks Islam adalah Indeks Konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (legal). Kemudian tujuan diadakannya Indeks Islam sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan syariah.
Menurut FTSE dalam Papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam Indeks Islam tidak boleh bergerak adalam bidang[9]:
·         Perbankan dan bisnis keuangan yang terkait dengan bunga
·         Alkohol
·         Rokok
·         Judi
·         Pabrik senjata
·         Asuransi Jiwa
·         Peternakan Babi , pengepakan dan segala yang terkait dengan babi
·         Sektor/perusahaan yang secara signifikan dipengaruhi faktor diatas
·         Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi
Dari Uraian tersebut dapat ditarik perbedaan antara Indeks Islam dan Indeks Konvensional yaitu:
a.       Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensioanl maka pengitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
b.      Jika Indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2.      Instrumen
Instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal Konvensional adalah surat-surat berharga seperti Saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksadana. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksadana syariah. Opsi, waran dan Right tidak termasuk instrumen yang diperdagangkan.
Saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional namun saham dalam pasar modal syariah harus dikeluarkan oleh emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional karena obligasi konvensional menggunakan bunga sebagai daya tariknya sedangkan obligasi syariah menggunakan prinsip Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, istisna’, salam, dan murabahah.
Reksa dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

3.      Mekanisme Transaksi
Pasar Modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Menurut Irfan Syauqi bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli dan menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Dan hal ini memungkinkan spekulan untuk mempermainkan harga, oleh karena itu menurut Irfan Syauqi dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, kemudian agen bertugas mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham dijual/dibeli berdasarkan prinsip first come-first served.
D.    Praktik Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
Mekanisme Pasar Modal Syariah.
1.      Mekanisme Transaksi Perdagangan
Sebelum Membahas mengenai Praktik dalam Pasar modal syariah perlu diketahui instrumen apa saja yang terdapat dalam pasar modal, berikut penjelasannya:
1.      Efek Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Jenis Efek Syariah yaitu:
a.       Saham syariah, adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.  
Gambaran Umum proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek,  Seseorang harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.
2.      Pesanan dari nasabah, jual beli saham diawali dengan instruksi dari investor kepada pialang dan dilakukan secara langsung kepada pialang dapat dilakuakan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sarana komunikasi lainnya.
3.      Pesanan diteruskan ke Floor Trade, pialang akan melanjutkan pesanan ke petugas pialang yang ada di lantai bursa (Floor trade)
4.      Transaksi Terjadi (Matched), pada tahap ini pesanan yang telah diamsukka ke dalam JATS bertemu dengan harga yangsesuai dan tercata dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi.
5.      Penyelesaian transaksi (settlement), Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian  yang berlangsung selama 3 hari. Artinya jika transaksi hari ini (T) maka hak-hak akan dipenuhi pada tiga hari berikutnya dan dikenal dengan istilah T+3.
6.      Bagian Contacting menerima rekap transaksi dari delear, memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.

b.      Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan pronsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Proses Melakukan Investasi Obligasi harus melalui tahapan berikut[10]:
1.      Membuka Rekening di perusahaan yang telah dipilih dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
2.      Memahami produk Obligasi agar investor dapat mudah mengambil keputusan.
3.      Melakukan analisis
4.      Memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih.
5.      Menyiapkan dana karena satuan pembelian biasanya bernilai Rp 1 Milyar namun ada juga yang bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta.
6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan melalui transfer ke rekening sekuritas dan akan tercantum di dalam rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral  Efek Indonesia)
Bentuk Obligasi syariah yang diterbitkan berupa obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, istisna’, salam, dan murabahah.
1.      Obligasi Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola.
Berikut skema pengelolaan dana dari hasil obligasi syariah mudharabah:
Investor
      Perusahaan
      Wali amanat
1.      Obligasi Syariah Mudarabah
P    Perjanjian Bagi Hasil
      2. Perjanjian Bagi Hasil
      4. pendapatan bagi hasil investor = nisbah investor x pendapatan yang dibagihasilkan
      5.Pengembalian Modal Mudarabah
      3. Membayar usaha
2.      Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah yaitu akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
3.      Obligasi Syariah Musyarakah adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kegiatan usaha dan keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
4.      Obligasi syariah Istisna’ adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.  
5.      Obligasi sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil, musyarakah atau yang lain.


c.       Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
      BAPEPAM
        Promotor (pendiri)
        Direksi PT
        Pemegang Saham (Investor)
U     UnderWriter (Jika ada)
      Reksa Dana (PT)
Bank Kustodian
        Manajer Investasi
Perantara pedagang efek
        Pasar uang Pasar Modal
Setoran tunai
Pengajuan izin usaha dan pernyataan pendaftaran
Penempatan uang min. 1% dari modal disetor
Pernytaan efektif
        Pengawasan
        Pengawasan
Kontrak pengelolaan
Kontrak penyimpanan
O     Penjualan saham melalui penawaran umum
            Instruksi jual/beli
Flow Chart Mekanisme Reksa Dana Syariah
(3) Bapepam
(1)   Investor
(2) Manajer Investasi
(4) Bank Kustodian
(5) Pasar Modal
(6) Deposito, SBI, Obligasi, Saham, dll
(7) Swasta dan Pemerintah
d.      Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi. Artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan. Mengenai Efek beragun asset syariah dijelaskan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BI/2006, Tata cara penerbitan Efek Syariat yang Beragun asset. Dalam Keputusan tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Efek beragun asset.

E.     Kritik Pasar Modal Syariah
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011, tentang “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Regular Bursa Efek”, Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut antara lain :

a.       Tindakan yang temasuk kategori tadlis, antara lain :
-          Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
-          Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
b.      Tindakan yang termasuk kategori taghrir, antara lain :
-          Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan), yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
-          Pre-arrange trade, yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c.       Tindakan yang termasuk ke dalam kategori Najsy, antara lain :
-          Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
-          Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
-          Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
d.      Tindakan yang termasuk dalam kategori Ihtikar, antara lain :
-          Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
-          Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
e.       Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy, antara lain :
-          Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
-          Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
f.       Tindakan yang termasuk kategori  Ghabn Fahisy, yaitu :
-          Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
g.      Tindakan yang termasuk kateori Bai’ al-ma’dum, yaitu :
-          Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
h.      Tindakan yang termasuk kategori riba, yaitu :
-          Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.
Tindakan tindakan yang dilarang diatas telah diatur dalam Fatwa No. 80 MUI dan juga telah bersesuain dengan fatwa No. 20 dan Fatwa No. 40. Namum ada beberapa transaksi yang dilarang tersebut. Namun untuk transaksi Marjin dan Transaksi short selling Fatwa No.80 MUI secara jelas melarang hal tersebut namun dalam Peraturan dalam V.D.6 dan praktik yang terdapat transaksi tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu[11].
            Persyaratan transaksi marjin dan short selling adalah memiliki izin usaha dari Bapepam-LK untuk perusahaan efek dalam melakukan kegiatan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sesuai dengan persyaratan peraturan Bapepam-LK dan memperoleh persetujuan dari bursa efek untuk melakukan transaksi marjin dan transaksi short selling. Kemudioan memiliki rekening efek regular, telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan transaksi short selling, dan telah mnyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp. 200.000.000 untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan short selling.
Hal ini menjelaskan bahwa meskipun telah dilarang dalam Fatwa No.80 namun ketentuan dalam bidang pasar modal belum mengatur mengenai pelarangan transaksi marjin dan transaksi short selling.


















BAB III
KESIMPULAN
Pasar Modal adalah sarana yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit fund), dimana dana yang diperdagangkan merupakan dana jangka panjang. Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi perdagangan surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perbedaan antara Pasar Modal dan Pasar Modal syariah ada 3 hal, yaitu:
1.      Indeks saham
2.      Instrument
3.      Mekanisme transaksi
Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. yang kemudian dala transaksi nyata terkandung dalam transaksi-transaksi berikut Front Running, Misleading information (Informasi Menyesatkan), Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan), Pre-arrange trade, Pump and Dump, Hype and Dump, Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), Pooling interest, Cornering, Marking at the close (pembentukan harga penutupan), Alternate trade, Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan).
Ada beberapa transaksi yang dialarang dalam Fatwa No. 80 namun dalam Peraturan Nomor V.D.6 di bolehkan dengan persyaratan tertentu yaitu transaksi amrjin dan transaksi short selling, dan ini mengindikasi bahwa tidak adanya kesesuaian dalam beberapa Fatwa dan Peraturan Bapepam-LK.


                      


DAFTAR PUSTAKA

      Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Regular Bursa Efek
      Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000
      Fatwa DSN-MUI No.11/DSN-MUI/IV/2000
      Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000
      Fatwa DSN-MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000
Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2009.
Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011.
Syahattah, Husein dan Athiyah Fayyadh, Bursa Efek tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, April 2004.
“Buku Himpunan Peraturan tentang Pasar Modal Syariah dan Kumpulan Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah”
Tim Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, Kementerian Keuangan RI, 2011
      Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
     





[1] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta: April, 2009 h.8
[2] ibid,  h.23
[3] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.73
[4] Abdul Manan, Op. cit h. 25-28
[5] Abdul Manan, Op.cit h. 34-50
[6] Opcit, h. 77
[7] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h. 45
[8] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.31
[9] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika, Jakarta:Agsutus 2011, h.54
[10] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2009 h. 123
[11] Tim Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, Kementerian Keuangan RI, 2011, h.87