Senin, 23 April 2012

Tafsir Ayat-Ayat Akad


Nama               :Suci Hanifa
NIM                :1111046100021
Kelas               :2a
Konsentrasi     :Perbankan Syariah
Ayat-ayat Transaksi (akad) Bisnis
            Akad secara bahasa berarti perjanjian atau persetujuan. Dapat juga diartikan tali pengikat karena terdapat ikatan antara orang yang berakad. Kemudian secara istilah akad berarti  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
            Dan berikut beberapa ayat yang membahas tentang akad, baik itu akad manusia dengan tuhan atau dengan manusia lainnya.
QS. Al-Baqoroh 282-283
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ * bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
282.  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
283.  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[179]  Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[180]  barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Ayat ini merupakan Ayat terpanjang dalam Al-Quran maka banyak sekali makna yang terkandung dalam ayat ini. Namun pada tulisan ini saya hanya akan membahas sebagian makna yang terkandung dalm ayat ini.
Kandungan pertama mengenai utang piutang, pada ayat ini disebutkan bahwa allah SWT perintahkan kepada orang –orang mu`min ketika berhutang atau bermu`amalat hendaklah mencatat transaksi tersebut agar ketika salah seorang melupakan transaksi tersebut masih terdapat catatannya. Dengan pencatatan pula kesaksian dapat dinyatakan lebih kuat, karena ada bukti yang lebih nyata. Namun meskipun begitu ada juga aturan yang harus dipakai dala pencatatannya, salah satunya harus mencatat sesuai denagn apa yang terjadi dan sesuai kesepakatan yang ada.
Dan apabila seseorang diberi amanah untuk mencatat maka ia tidak boleh menolaknya. Dan hal itu dapat dianggap sedekah karena sedekah tidak harus berbentuk harta tapi bisa pula berbentuk jasa.
Selain bukti melalui tulisan Allah SWT juga mewajibkan saksi dalam bermu`amalat. Persaksian ini hanya dalam masalah harta dan yang bersangkutan dengannya. Yakni dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, dan ketika akan diganti dengan perempuan maka 2 orang perempuan disetarakan dengan satu orang laki-laki. Syarat saksi selanjutnya juga harus saksi yang diridhoi dan adil. Ketika diminta untuk bersaksi kita punya hak untuk menolak tetapi jika kita telah bersaksi maka harus memberikan keterangan dan ketika telah menjadi saksi maka janganlah mangkir atau jemu untuk menjadi saksi. Bahkan Allah SWT melarang saksi dan pencatat memberikan kesulitan atau catatan dan kesaksian yang berbeda dengan kenyataan aslinya. Dan apabila hal ini trrjadi maka orang tersebut telah fasiq.dan Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu bertaqwa pada Allah SWT. karena Allah SWT mengawasi segala perbuatan yang kita lakukan.
Pencatatan ini hanya berlaku untuk muamalat yang bersifat hutang, ketika ia dibayar dengan tunai maka tidak diharuskan adanya pencatatan.
Namun apabila pencatatan tak dapat dilakukan karena perjalanan misalnya maka, jaminan bisa menjadi pengganti dari pencatatan tersebut. Dan pemberian jaminan ini disebut dengan gadai, dari ayat ini seolah-olah kita menangkap bahwa gadai hanya bisa dilakukan ketika seseorang dalam perjalalan namun tak begitu maksudnya. Dikatakan perjalanan karena pada saat itu banyak yang melakukan perjalanan. Dalam hal ini tidak hanya mengenai tulisan dan saksi tapi juga amanah dan timbal balik
QS. Al maidah: 1
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ
1.  Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

[388]  Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Ayat ini dimulai dengan tuntutan kepada orang-orang mukmin untuk menunaikan akadnya. Akad yang dimaksud ada 3, yakni:
·         Akad manusia dengan tuhannya.
Contoh: Rukun iman dan islam
·         Akad manusia dengan manusia yang lainnya.
Contoh: Jual-beli, pernikahan, perceraian dll
·         Akad manusia denagn dirinya sendiri.
Contoh: Nadzar
Dalam Al-Qur`an bahkan ditekankan bahwa pemenuhan akad lebih baik jika lebih dari yang seharusnya. Dan mengecam bagi yang menyia-nyiakannya. Itu karena rasa aman dan bahagia manusia tak akan terpenuhi kecuali dengan memenuhi ikatan-ikatan perjanjian tersebut.
Ayat ini secara singkat berbicara tentang kewajiban menepati perjanjian, melarang melanggarnya, menghalalkan secara umum, kemudian mengecualikan setelah pengecualian, kemudian menjelaskan tentang kekuasaan Allah SWT dan hikmah kebijaksanaan-Nya.

QS. Al-israa: 39
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& 4 (#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ ( ¨bÎ) yôgyèø9$# šc%x. Zwqä«ó¡tB ÇÌÍÈ
34.  Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Dalam Ayat ini ditegaskan bahwa dilarang menggunakan harta anak yatim kecuali untuk melestarikannya atau memberikan kemaslahatan bagi mereka. Dan perintah untuk memenuhi janji akad yang telah dilakukan dengan orang lain dan transaksi lainnya yang telah ditandatangani sebelumnya, karena janji dan transaksi itu keduanya menuntut pelakunya untuk memenuhi ketentuan-ketentuannya. Dan setelah itu pelaku akan diminta pertanggung jawabannya atas apa yang telah ia akadkan. Maka tak diperkenankan untuk melebihkan dan menerangkan akad.